TIM BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 
                             A. Tim Provinsi 
                             
                                    1. Struktur Keanggotaan 
                                    Gubernur membentuk Tim Provinsi dengan susunan keanggotaan yang
                                    terdiri atas : 
                                     
                                           -  a. Pengarah :  Gubernur Dan Wakil Gubernur 
 
                                           -  b. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah Provinsi
 
                                           -   c. Ketua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 
 
                                           -   d. Anggota  
 
                                            
                                                -  Sekretaris
 
                                                -  Kepala Bidang Pembinaan SMA
 
                                                - Kepala Bidang Pembinaan SMK 
 
                                                -  Kepala Bidang Guru dan Tenaga, 
                                                    Kependidikan Dinas Pendidikan , Provinsi Jawa Timur
                                                
 
                                            -  Unsur dari Biro Hukum 
 
                                            -  Unsur dari lnspektorat 
 
                                          
                                    
                            
                            
                                    Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur,
                                    Koordinasi pelaksanaan secara internal dan eksternal berada di bawah
                                    kendali Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, sedangkan tim teknis pelaksanaan
                                    ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 
                             
                             
                                2. Tugas Tim Provinsi sebagai berikut :
                                
                                    - a. Merencanakan alokasi kebutuhan BPOPP menyesuaikan lampiran 
                                    Peraturan Gubernur Jawa Timur;
 
                                    - b. Mengajukan usu Ian penerima BPOPP untuk diterbitkan SK Gubernur;
 
                                    - c. Melakukan pembinaan Tim Cabang Dinas untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Sistem lnformasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian dan pelaporan; 
 
                                    - d. Melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pelatihan pada Cabang Dinas;
 
                                    - e. Menverifikasi kelengkapan data sekolah (jumlah peserta didik, nomor rekening, dan lainnya dari Cabang Dinas);
 
                                    - f. Melakukan proses penyaluran dana ke rekening sekolah secara tepat waktu;
 
                                    - g. Mengidentifikasi Cabang Dinas yang belum membuat laporan; 
 
                                    - h. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dari Cabang Dinas dengan menyediakan saluran informasi khusus secara berjenjang;
 
                                    - i. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan anggaran dari Cabang Dinas; dan
 
                                    - j. Melakukan monitoring atas pelaksanaan Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan pada Cabang Dinas dengan memberdayakan Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan sebagai tim monitoring. 
 
                                
                            
                            B. Tim Cabang Dinas 
                            
                                
                                    -  a. Penanggun Jawab  : Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
 
                                    -  b. Ketua  : Pejabat struktural (eselon IV) yang dianggap mampu
 
                                    -  c. Anggota  : Menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan 
 
                                
                            
                            
                                Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Cabang Dinas sebagaimana
                                kewenangan Wilayah. 
                                Koordinasi dan tanggungjawab pelaksanaan secara internal dan eksternal
                                berada di bawah kendali Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi. 
                                
                                Tugas Tim Cabang Dinas sebagai berikut: 
                                
                                   -  a. Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara
                                    Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekolah yang diselenggarakan oleh 
                                    masyarakat dilampiri dengan alokasi Biaya penunjang operasional  penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur; 
                                    
 
                                    - 
                                        b. Mempersiapkan penandatangan Pakta lntegritas SMA, SMK dan Sekolah
                                            Khusus yang diselenggarakan masyarakat; 
                                    
 
                                    - 
                                       c. Melatih, membimbing dan mendorong Tim Sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam Aplikasi Dapodik; 
                                    
 
                                    - 
                                       d. Melakukan koordinasi, sosialisasi dan pelatihan program BPOPP pada Tim Sekolah. 
                                    
 
                                    - 
                                       e. Melakukan pembinaan terhadap Sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan;
                                    
 
                                    - 
                                      f. Memverifikasi kelengkapan data sekolah (jurnlah peserta didik, nomor rekening, dan lainnya);
                                    
 
                                    - 
                                      g. Menegur dan memerintah untuk membuat laporan bagi Sekolah yang belum membuat laporan; 
                                    
 
                                     - 
                                      h. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan melaporkan hasil secara rekapitulasi kepada Tim Provinsi;  
                                    
 
                                    - 
                                        i. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan anggaran dari sekolah dan Melakukan monitoring atas pelaksanaan BPOPP pada Sekolah dengan memberdayakan Pengawas Sekolah.
                                    
 
                                
                            
                            C. Tim Satuan Pendidikan
                           
                            1. Struktur Keanggotaan 
                               
                                    -  a. Penanggung Jawab: Kepala Sekolah
 
                                    - b. Anggota 
                                        
                                            -  Bendahara (Guru/TU);
 
                                            -  1 (satu) orang dari unsur guru; 
 
                                            -  1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
 
                                            -  1 (satu) orang petugas dapodik 
 
                                        
                                     
                                
                                
                                Ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah masing-masing.
                                Khusus Bendahara Sekolah Negeri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur 
                                JawaTimur. 
                               
                                
                                 2. Tugas dan Tanggung Jawab: 
                                 A. Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) Sekolah 
                                     
                                         - a. Bertindak sebagai pengelola dan pengendali program serta kegiatan;
 
                                        -  b.Menandatangani bukti-bukti pengeluaran bersama Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah;
 
                                         -  c. Melakukan pengecekan atas kebenaran dan keabsahan tagihan sebagai dasar pembayaran;
 
                                         - d. Menandatangani SPJ BPOPP; 
 
                                         - e. Mengawasi pelaksanaan anggaran BPOPP;
 
                                         - f. Melakukan pemeriksaan kas yang di kelola oleh Bendahara 
                                                Pengeluaran Pembantu BPOPP setiap bulan dengan membuat Berita
                                                Acara pemeriksaan Kas; 
 
                                         - g. Membuat laporan pertanggungjawaban atas program dan kegiatan
                                            yang di kelolanya kepada Kuasa Pengguna Anggaran Cabang Dinas (untuk negeri); 
 
                                         - h. Membuat laporan pertanggungjawaban atas program dan kegiatan
                                            yang di kelolanya dari dana hibah (untuk swasta)
 
                                         - i. Membuat Laporan Kinerja Pencapaian Program dan Kegiatan;
 
                                         - j. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam 
                                            batas anggaran yang telah di tetapkan (untuk KPA Sekolah yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen); 
 
                                    
                                    B. Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah 
                                     
                                         - a. Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan;
 
                                        -  b. Menerima dan menyimpan uang yang berasal pelimpahan dari 
                                            Cabang Dinas (untuk negeri); 
 
                                         -  c. Menerima dan menyimpan uang yang berasal dana Hibah (untuk swasta);
 
                                         - d. Melaksanakan pembayaran dari uang yang dikelolanya; 
 
                                         - e. Menandatangani bukti pengeluaran bersama KPA Sekolah;
 
                                         - f. Mengumpulkan bukti transaksi perhari; 
 
                                         - g. Mencatat transaksi yang ditandatangani di BKU; 
 
                                         - h. Memungut dan menyetor pajak serta mencatatnya dalam BKU;
 
                                         - i. Membuat daftar kebutuhan kas bulanan;
 
                                         - j. Membuat SP J atas transaksi yang dilakukannya;
 
                                         - k. Membuat laporan penutupan kas setiap bulan;
 
                                         - l. Membuat laporan penyerapan belanja.
 
                                    
                                 
                            
                             
                                3. SMA Terbuka, penanggung jawab pengelolaan dan penggunaannya
                                adalah Kepala SMA Induk. 
                                4. SMA/SMK dan Sekolah Khusus  yang memiliki kerjasama khusus melalui
                                    Memorandum Of Understanding (MOU) dengan lembaga pemerintah lainnya akan diatur ebih lanjut melalui ketetapan yang berlaku .  
                            
                            
                            PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN 
                             A. Pendataan 
                             
                                
                                    - 1. Dalam melakukan pendataan, data yang digunakan dasar sama dengan 
                                        data yang digunakan pada Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler
                                        melalui data Dapodik.  
 
                                    - 
                                    2. Sekolah bertanggung jawab memutakhirkan data dapodik ketika ada
                                        perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester.  
 
                                
                            
                            B. Alokasi
                            
                                Penetapan alokasi tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di
                                tiap sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan pada
                                Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 69 Tahun 2019. 
                            
                             C. Penyaluran
                              
                                - Penyaluran biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan 
                                pada sekolah dilakukan tiap triwulan.
                                
 
                                - Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan pada sekolah 
                                    diterima secara utuh dalam bentuk transfer ke rekening sekolah dan tidak
                                    diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun
                                    dan oleh pihak manapun
 
                                - Jika terdapat peserta didik pindah atau mutasi setelah pencairan dana di
                                    triwulan berkenaan, maka pada triwulan berjalan tetap menjadi hak 
                                    sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan
                                    atau menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk
                                    pencairan triwulan berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi.
 
                                - Apabila jumlah siswa yang dianggarkan tidak sesuai dengan jumlah siswa
                                sebenarnya, maka penyesuaian atas anggaran dilaksanakan di tahun 
                                berikutnya.  
 
                            
                            PENGGUNAAN DANA DAN SYARAT PENCAIRAN  
                            C. Umum
                             
                                    1. Perencanaan 
                                    
                                        - Penggunaan dan pemanfaatan BPOPP pada sekolah harus
                                        didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim
                                        Sekolah dan komite sekolah. Hasil kesepakatan dituangkan secara
                                        tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh
                                        peserta rapat. Kesepakatan penggunaan harus didasarkan skala 
                                        prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu
                                        mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan
                                        Standar Nasional Pendidikan (SNP).  
 
                                        - BPOPP pada satuan pendidikan yang diterima satuan pendidikan tiap
                                            triwulan dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan di
                                            triwulan berikutnya.  
 
                                        - BPOPP pada satuan pendidikan yang diterima satuan pendidikan tiap
                                            triwulan dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan di
                                            triwulan berikutnya. 
 
                                        - Penggunaan dana yang pelaksanaannya bersifat kegiatan, biaya
                                            yang dapat dibayarkan dari biaya penunjang operasional 
                                            penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan meliputi
                                            pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya
                                            penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber dari luar sesuai 
                                            standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau
                                            penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber sesuai dengan
                                            ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
                                         - Pengadaan sarana dan prasarana oleh sekolah harus mengikuti
                                        standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.  
 
                                         - Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik (rehab
                                        ringan), biaya yang dapat dibayarkan dari biaya penunjang 
                                        operasional penyelenggaraan pendidikan pada sekolah meliputi
                                        pembayaran upah tukang, dan/atau bahan sesuai standar biaya
                                        umum setempat.  
 
                                   
                                    - Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan biaya penunjang
                                        operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
                                        mengikuti Standar Belanja dan Biaya Pemerintah Jawa Timur. 
                                    
 
                                    
                                
                                
                                    1. Biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan pada
                                    satuan pendidikan tidak diperkenankan: 
                                    
                                        - Disimpan dengan maksud dibungakan; 
 
                                        - Dipinjamkan kepada pihak lain; 
 
                                        - Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah, antara lain
                                        studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;  
 
                                        - Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah
                                        antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; 
 
                                        - Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik
                                        untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);  
 
                                        - Digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah dengan
                                        kategori rusak sedang dan rusak berat; 
 
                                         -  Membangun gedung atau ruangan baru;
 
                                         -  Membeli lembar kerja siswa (LKS);
 
                                         -  Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses 
                                        pembelajaran;
 
                                         -  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber 
                                        dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
 
                                    
                                
                                 
                                     B. Komponen Pembiayaan pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus  
                                     
                                        -  Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
 
                                        -  Peningkatan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
 
                                        -  Penyelenggaraan/mengikuti kompetisi-kompetisi untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan. 
 
                                        -  Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
 
                                        -  Penyediaan alat/bahan/media pembelajaran (untuk Sekolah Khusus 
                                             sesuai dengan karakteristik Penyandang Disabilitas).
 
                                        -  Pengadaan, pemeliharaan, perawatan, sarana prasarana dan lingkungan 
                                            Sekolah (untuk Sekolah Khusus menyesuaikan dengan aksesibilitas
                                            lingkungan). 
 
                                        -  Tambahan penghasilan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sekolah negeri/swasta sesuai aturan yang berlaku, dan
                                            tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan yang
                                            mendapattugas tambahan yang ditetapkan kepala sekolah. 
 
                                         -  Membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan inklusif dan bagi 
                                            Sekolah Khusus membiayai program kebutuhan khusus, keterampilan
                                            pilihan, dan terapi bagi peserta didik Penyandang Disabilitas. 
 
                                         -  Kegiatan literasi sekolah 
 
                                         - Pembelian, penambahan/sewa alat multi media pembelajaran (alat 
                                            bantu/teknologi asistif bagi peserta didik Penyandang Disabilitas ).
                                        
 
                                         -  Penguatan Pendidikan Karakter
 
                                         -  Membiayai kegiatan yang belum didanai oleh BOS regular (peningkatan 
                                        layanan pendidikan
 
                                    
                                
                                
                                     Proses Pencairan  
                                     A. Persyaratan Pencairan untuk Sekolah Negeri : 
                                     
                                        -  Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibebankan pada
                                        BPOPP, dan disahkan oleh Kepala Gabang Dinas 
 
                                        -  Nama Bendahara, Nomer Rekening Giro Bank Jatim khusus BPOPP
                                        Lembaga Galon Penerima 
 
                                        -  Untuk poin 2 akan dilakukan ketetapan melaui Surat Keputusan
                                        Gubernur Provinsi Jawa Timur. 
 
                                        -  Pakta lntegritas yang di tandatangani Kepala Sekolah sejumlah 4
                                        rangkap, 2 bermaterai. 
 
                                    
                                
                                
                                     B. Persyaratan Pencairan untuk Sekolah Swasta: 
                                     
                                        -  Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibebankan pada
                                        BPOPP, dan disahkan oleh Kepala Gabang Dinas 
 
                                        -  Rekapitulasi Nama Lembaga, Nomer Rekening Giro Bank Jatim
                                        khusus BPOPP Galon Penerima. 
 
                                        -  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
 
                                        -  Kwitansi penerimaan BPOPP.
 
                                        -  Pakta lntegritas yang di tandatangani Kepala Sekolah.
 
                                        -  Foto copy KTP Kepala Sekolah. 
 
                                        -  Foto copy Rekening Giro Bank Jatim Khusus BPOPP.
  
                                    
                                
                                 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN  
                                 
                                  A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah 
                                   
                                    1. Pembukuan
                                    Dalam pengelolaan biaya penunjang operasional penyelenggaraan 
                                    pendidikan pada satuan pendidikan, sekolah harus menyusun
                                    pembukuan secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang 
                                    undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga
                                    pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung
                                    yang harus disusun oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 
                                    
                                        - Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
                                        RKAS BPOPP ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah,
                                        Komite Sekolah, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk
                                        sekolah negeri maupun swasta, dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) 
                                        tahun pada awal tahun pelajaran.
                                        Apabila diperlukan dapat melakukan revisi dengan persetujuan 
                                        Kepala Cabang Dinas.
                                        RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana
                                        secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber
                                        dana yang diterima sekolah. 
 
                                        - Buku Kas Umum
                                        Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk sumber dana yang dimiliki 
                                        oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi
                                        eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai.
                                        BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi terjadi)
                                        dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus
                                        dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku
                                        pembantu bank, dan buku pembantu pajak. 
                                        Tiap bulan harus dilakukan penutupan buku kas yang
                                        ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.  
                                        -  Buku Pembantu Kas 
                                        Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh
                                        Bendahara dan Kepala Sekolah.  
                                        -  Buku Pembantu Bank 
                                        Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank dalam bentuk
                                        eek, giro, atau tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala 
                                        Sekolah.  
                                        -  Buku Pembantu Pajak 
                                        Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang
                                        harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran 
                                        pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.  
                                        -  Opname Kas dan Serita Acara Pemeriksaan Kas 
                                        Tiap kali menjelang penutupan BKU, 
Kepala Sekolah melakukan 
                                        opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah
                                        dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening 
                                        Sekolah. Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan
                                        saldo akhir BKU pada bu Ian bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, 
                                        maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
                                        Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan
                                        bendahara menandatangani berita acara pemeriksaan kas.  
                                        - Bukti pengeluaran 
                                            
                                                 -  Tiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi
                                                yang sah. 
 
                                                 - Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi
                                                materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                perundang-undangan mengenai bea materai. 
 
                                                 -  Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai
                                                dengan peruntukannya. 
 
                                                 -  Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah
                                                dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi. 
 
                                                 -  Tiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar
                                                lunas oleh bendahara. 
 
                                                 -  Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara
                                                sebagai bahan bukti dan bahan laporan.  
 
                                            
                                         
                                    
                                
                            
                            Terkait dengan pembukuan, dana yang diperoleh sekolah, perlu
                            memperhatikan hal-hal berikut:
                                 
                                    - Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran 
                                    dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan
                                    komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, 
                                    bendahara mencetak BKU dan buku pembantu paling sedikit 1
                                    (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil
                                    cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah 
                                    ditandatangani kepala sekolah dan bendahara.
 
                                    - Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam 
                                    BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan
                                    tanggal kejadiannya. 
 
                                    - Uang tunai yang ada di kas tunai tidak melebihi dari jumlah yang
                                    ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang 
                                    undangan.
 
                                    - Apabila bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku 
                                    pembantu, dan bukti pengeluaran diserah terimakan kepada
                                    pejabat yang baru dengan berita acara serah terima. 
 
                                    -  BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu
                                    pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti 
                                    pengeluaran Biaya penunjang operasional penyelenggaraan
                                    pendidikan pada sekolah (kuitansi/faktur/ nota/bon dari 
                                    vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai
                                    bahan audit. 
 
                                    - Realisasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah BPOPP bisa
                                    diakses oleh publik. 
 
                                    - Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan
                                    urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di tempat 
                                    yang aman dan mudah untuk ditemukan tiap saat. Seluruh
                                    dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan 
                                    diperlihatkan kepada:
                                    1) Tim Cabang Dinas;
                                    2) Tim Provinsi; dan 
                                    3) lnspektorat dan Pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 
                                     
                                
                            
                            
                                  2. Pelaporan 
                                     
                                    - Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana 
                                        Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang
                                        dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat tiap triwulan 
                                        dan ditandatangani oleh bendahara, kepala sekolah, dan komite sekolah.
                                        Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab 
                                        yang menyatakan bahwa dana yang diterima telah digunakan sesuai.
                                        Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh sekolah
                                        selaku obyek pemeriksaan.
                                        Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada: 
                                        1) Tim Cabang Dinas;
                                        2) Tim Provinsi 
                                        3) lnspektorat dan Pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 
                                     
                                    - Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana 
                                    Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan berdasarkan standar
                                    pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan yang tidak ditunjang 
                                    oleh dana BOS. Belanja atau penggunaan dana yang dilaporkan
                                    merupakan seluruh belanja atau penggunaan dana yang bersumber dari
                                    Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan yang
                                    diterima sekolah pada tahun berkenaan. Sisa dana tercatat sebagai 
                                    penerimaan sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya
                                    pada pembukuan anggaran sekolah.  
                                    - Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. 
                                    Dokumen layanan Pengaduan harus disimpan di sekolah dan
                                    diperlihatkan kepada:
 
                                    1) Tim Cabang Dinas; 
                                    2) Tim provinsi
                                    3) lnspektorat dan Pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 
                                    - Laporan Aset 
                                    Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sekolah
                                    harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan
                                    dana yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.
                                    Mekanisme pelaporan belanja dan penerimaan barang aset kepada
                                    Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                     undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
                                     
                                     - Laporan ke Cabang Dinas Pendidikan 
                                        Tim Sekolah harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim
                                        Cabang Dinas. Dokumen laporan yang harus disampaikan laporan 
                                        tiap triwulan dan laporan tahunan. Laporan tahunan merupakan
                                        kompilasi laporan pertriwulan. 
                                        Kompilasi laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 5 Januari
                                        tahun berikutnya. 
                                    
 
                                
                            
                            
                                   3. Transparansi 
                                    Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan 
                                    penggunaan dana, sekolah harus mempublikasikan dokumen pendukung
                                    transparansi informasi secara lengkap. Dokumen yang wajib dipublikasikan
                                    oleh sekolah meliputi:
                                    
                                        - Realisasi Penggunaan Dana 
                                        Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana
                                        dimaksud dalam angka 2 huruf a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan 
                                        tiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi
                                        laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah
                                        atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. 
 
                                        - Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
                                        Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana
                                        berdasarkan komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam 
                                        dalam angka 2 huruf a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan tiap
                                        triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan
                                        dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau 
                                        tempat lainnya yang mud ah diakses oleh masyarakat. 
 
                                    
                             
                             
                                 B. Laporan
                                 Tingkat Cabang Dinas 
                                 
                                   - Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                                    Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang
                                    dikeluarkan oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat
                                    tiap triwulan untuk penggunaan dan penyaluran biaya penunjang 
                                    operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP). Laporan ini ditandatangani oleh Kepala sekolah untuk diberikan ke Cabang Dinas,
                                    kemudian dilakukan rekapitulasi oleh Cabang Dinas sesuai jumlah 
                                    sekolah di wilayah masing-masing untuk dikirim ke Dinas Pendidikan
                                    Provinsi dan secara administrasi disimpan pada Cabang Dinas wilayah 
                                    Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk
                                    keperluan pemeriksaan dan audit. 
                                    
 
                                   -  Rekapitulasi Realisasi Penyerapan Dana di Sekolah
                                    Laporan ini merupakan rekapitulasi atas penggunaan dana tahunan dari
                                    laporan rekapitulasi penggunaan dana tiap triwulan yang telah
                                    disampaikan oleh sekolah. Laporan ni dibuat tiap akhir tahun oleh Ca bang 
                                    Dinas dan disimpan pada Cabang Dinas wilayah Kabupaten/Kota se Jawa
                                    Timur. 
 
                                    - Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
                                    Dokumen ini disimpan pada Dinas Pendidikan Provinsi sebagai bahan
                                    evaluasi. 
                                    
 
                                
                            
                            
                                 Tingkat Provinsi
                                 
                                    - 
                                        Dinas pendidikan provinsi melalui tim provinsi membuat rekapitulasi
                                        atas laporan penggunaan dana yang disampaikan oleh Cabang
                                        Dinas. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh 
                                        penggunaan anggaran yang dilakukan oleh sekolah yang
                                        menggunakan dana yang berasal dari biaya penunjang operasional 
                                        penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah yang diterima oleh
                                        Sekolah pada tiap triwulan. Untuk dijadikan sebagai bahan laporan
                                        kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur.
                                        Laporan ini disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
                                        undangan Daerah Jawa Timur. 
                                    
 
                                 
                            
                           
                            
                                 C. Ketentuan Pajak 
                                Ketentuan pajak terkait penggunaan biaya penunjang operasional
                                penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan di sekolah harus
                                mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak
                                nasional dan pajakdaerah. 
                            
                            MONITORING, PENGAWASAN DAN SANKSI  
                            
                                 A. Monitoring dan Evaluasi 
                                 
                                     - Monitoring yang dilaksanakan untuk memantau pencairan dan 
                                        penyaluran dana, pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah,
                                        dan/atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan 
                                        masyarakat. 
 
                                 - Dalam tiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan 
                                merupakan pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan
                                monitoring. Responden pengelola sekolah, dan/atau warga sekolah.  
 
                                 - Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan
                                dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan
                                lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi antara ain telepon, 
                                faksimil, email, dan sebagainya, atau melalui mekanisme monitoring
                                terhadap laporan daring.  
 
                                 -  Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat
                                dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat 
                                penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, dan/atau sewaktu-waktu
                                sesuai dengan kebutuhan.  
 
                                 - Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan menggunakan
                                anggaran yang bersumber dari APBD,  
 
                                 - Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan,
                                responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu
                                pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan
                                ketersediaan anggaran dan sumber daya manusia. Monitoring dana juga
                                dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. 
                                Pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas sekolah yang 
                                kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan
                                pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas sekolah.  
 
                                
                            
                             
                             B. Pengawasan
                                 
                                Pengawasan program Biaya penunjang operasional penyelenggaraan 
                                pendidikan terdiri dari pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan
                                pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai 
                                berikut. 
                                -  Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing
                                instansi kepada bawahannya baik di tingkat provinsi, cabang dinas, 
                                maupun sekolah. Prioritas utama adalah pengawasan yang dilakukan
                                oleh Cabang Dinas kepada sekolah. 
 
                                -  Pengawasan fungsional internal oleh inspektorat daerah provinsi dengan
                                melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut, atau atas 
                                permintaan instansi yang akan diaudit, dan sesuai dengan wilayah
                                kewenangan masing-masing. 
 
                                -  Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan
                                kewenangan. 
 
                                -  Dalam rangka transparansi program BPOPP, maka dibuka layanan
                                pengaduan pada masing-masing sekolah, cabang dinas, dan provinsi 
                                secara berjenjang, mengacu pada kaidah keterbukaan informasi publik. 
 
                                
                            
                             
                                C. Sanksi
                                Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara,
                                sekolah, dan/atau peserta didik akan diberikan oleh aparat/ pejabat yang 
                                berwenang. Sanksi atas ketidakpatuhan administrasi maka dapat dikenakan
                                pemblokiran dana dan/atau penghentian sementara atau tetap terhadap 
                                seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD pada tahun
                                berikutnya kepada sekolah.