TENTANG PROGRAM BPOPP
Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada
sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program
Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan
penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan
non personalia bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta yang
bersumber dari danaAPBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
TUJUAN UMUM BPOPP
- Untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia
maupun non-personalia.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
TUJUAN KHUSUS BPOPP
- Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik dala rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
- Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di Sekolah Khusus
bagi peserta didik Penyandang Disabilitas dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
SASARAN
Sasaran BPOPP diberikan kepada SMA, SMK dan Sekolah Khusus yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk SMA, SMK
dan Sekolah Khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah
memiliki ijin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi.
WAKTU PENYALURAN
- BPOPP disalurkan per tiga bulan.
BESARAN DANA
- Besar dana BPOPP pada SMA, SMK dan Sekolah Khusus baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Masyarakat, per siswa
per bulan, disamakan sesuai Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 69 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019.
PENGELOLAAN
- BPOPP dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan sekolah;
- Penggunaan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan
dan tidak ada ntervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
- Pengelolaan dilakukan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta
wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- - Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya
disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau
kegiatan yang memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan
dana BPOPP dan harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah
memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh
Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.
- - Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip
efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- - Melakukan evaluasi tiap tahun
-
Untuk penetapan yang bersifat khusus, diusulkan oleh Cabang Dinas dan
dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani
oleh Kepala Dinas.
PENGELOLAAN KHUSUS NEGERI
- Untuk mempercepat proses administrasi Keuangan Daerah (BPOPP),
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Cabang Dinas dibantu oleh Kepala Sekolah selaku KPASekolah;
- Pelimpahan Kewenangan sebagaimana angka (1) dituangkan dalam
Keputusan Gubernur;
- Pengelola Keuangan pada Cabang Dinas terdiri dari 1 (satu) KPA Cabang
Dinas, Bendahara Pengeluaran Pembantu Cabang Dinas, Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Sekolah, dibantu oleh Bendahara
Pengeluaran Pembantu Sekolah mengingat kompleksitas belanja, waktu
dan rentang wilayah sekolah;
-
Penunjukan KPA Sekolah, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekolah
ditetapkan denganKeputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas .